Home » , , » SDI Perbankan Syariah

SDI Perbankan Syariah

Written By Unknown on Kamis, 25 April 2013 | 18.17




STRATEGI PEMGEMBANGAN SEMBER DAYA INSANI (SDI) PERBANKAN SYARIAH DALAM MENGHADAPI ERA LIBERALISASI SEKTOR KEUANGAN ASEAN ECONOMIC COMMUNITY  TAHUN 2015


1.1.   Latar Belakang

Perkembangan perbankan syariah di Indonesia selama beberapa tahun terakhir cukup menggembirakan. Hingga oktober 2012 (yoy) perbankan syariah di tanah air mampu tumbuh ± 37% sehingga total asetnya menjadi Rp174,09 triliun, pembiayaan telah mencapai Rp135,58 triliun (40,06%,yoy) dan penghimpunan dana menjadi Rp134,45 triliun (32,06%,yoy). Begitupula dengan perkembangan kelembagaan mengalami perkembangan. Selama periode 2012, meskipun jumlah Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) tetap sama seperti tahun sebelumnya, yakni BUS 11 buah dan UUS 24 buah, namun pelayanan kebutuhan masyarakat akan perbankan syariah menjadi semakin meluas yang tercermin dari bertambahnya Kantor Cabang dari sebelumnya sebanyak 452 menjadi 508 kantor, sementara Kantor Cabang Pembantu (KCP) dan Kantor Kas telah bertambah sebanya 440 Kantor dimana secara keseluruhan jumlah kantor perbankan syariah yang beroperasi sampai dengan bulan Oktober 2012 meningkat dari 1.692 kantor menjadi 2.188 kantor [1].
Akan tetapi, walaupun demikian ada beberapa faktor yang hingga saat ini menjadi permasalahan yang harus dibenahi untuk tetap mendukung laju pertumbuhan pada perbankan syariah, salah satunya adalah ketersediaan Sumber Daya Insani (SDI) yang kompetitif. Ketersediaan SDI yang berkualitas menjadi hal yang penting dan fundamental hal ini dikarenakan SDI merupakan ujung tombak dalam penjualan produk maupun inovasi produk disamping itu, lemahnya perbankan syariah dari sisi SDI mengakibatkan lemahnya di bidang marketing, sasaran strategi, efisiensi operasi dan implementasi good governance.
Terlebih pada tahun 2015 mendatang akan diberlakukannya liberalisasi sektor keuangan antar negara ASEAN dalam kerangka ASEAN Economic Community (AEC). Kesepakatan antar negara di kawasan ASEAN ini melahirkan the AEC Blueprint yang menyatakan bahwa pada tahun 2015 akan diperkuat integrasi perekonomian global dan bilateral dengan empat pilar: pasar tunggal dan basis produksi, kawasan ekonomi yang kompetitif, wilayah pembangunan ekonomi yang terintegrasi dengan perekonomian global. Hal ini mengindikasikan bahwa perbankan syariah Indonesia harus mampu tampil lebih kompetitif  yang mengharuskan perbankan syariah nasional harus menjadi qualified banking untuk menghadapi, baik di tingkat domestik maupun internasional.
Tantangan ketersediaan SDI perbankan syariah kedepan bukan hanya pemenuhan SDI dari sisi kuantitas akan tetapi juga terlebih dari sisi kualitas. SDI perbankan syariah tidak hanya dituntut untuk memiliki kualitfikasi secara penguasaan operasional banking namun disisi lain yang harus diperhatikan adalah kesesuaian kualitas SDI dari aspek syariah karena secara fundamental perbankan syariah dilandasi oleh filosofi al-qur’an dan sunnah yang mengaruskan SDI perbankan syariah mampu qualified dari aspek syariah.
Saat ini untuk mempersiapkan SDI perbankan syariah yang qualified, Bank Indonesia merancang iB Human Capital Strategic Plan 2011-2015 dalam rangka menghadapi AEC 2015. Salah satu tujuan dari program ini adalah mempersiapkan model kompetensi bagi pengembangan SDI perbankan syariah di Indonesia. akan tetapi jika kita bercermin pada realitas saat ini model kompetensi bagi pengembangan SDI perbankan syariah masih tidak jauh berbeda dengan perbankan konvensional.
Beberapa waktu lalu Marketing Research Indonesia dan Majalah Infobank kembali menyajikan hasil pengukuran kualitas pelayanan perbankan syariah periode 2011-2012. Dalam hal ini ada 8 kriteria yang menjadi penilaian, antara lain; satpam, teller, customer service, peralatan banking, hall, kenyamanan ruangan, ATM, toilet, dan telepon. Pengukuran terhadap perbankan syariah ini mencakup walk in channel atau cabang dan e-channel dimana aspek ini tidak berbeda dengan pengukuran untuk bank konvensional[2].
Hal ini memang perlu dipertanyakan kembali mengapa dalam hal ini standarisasi pelayanan perbankan syariah harus sama dengan perbankan konvensional. Jika kita memperhatikan kembali bahwa secara fundamental, filosofi, maupun sistem kedua bank tersebut sangat jauh berbeda. Seharusnya perbankan syariah memiliki kriteria dan indikator maupun parameter yang berbeda dengan perbankan konvensional. Dengan demikian harus dilakukan pendekatan yang lebih proporsional dan tepat bagi perbankan syariah mengenai strategi pengembangan SDI perbankan syariah sebelum menghadapi era liberalisasi sektor kuangan.  

1.2.  Rumusan Masalah

            Berdasarkan latar belakang diatas maka rumusan masalah dalam penulisan karya ilmiah ini adalah Bagaimana Strategi Pemgembangan Sember Daya Insani (SDI) Perbankan Syariah Dalam Menghadapi Era Liberalisasi Sektor Keuangan Asean Economic Community Tahun 2015.

1.3.Tujuan Penulisan

1.      Menjelaskan Gambaran umum dan Permasalahan SDI perbankan syariah di Indonesia saat ini.
2.      Menjelaskan Strategi Pemgembangan SDI Perbankan Syariah Dalam Menghadapi Era Liberalisasi Sektor Keuangan Asean Economic Community  Tahun 2015.
1.4.Manfaat Penulisa
1.      Karya tulis ini diharapkan dapat menjadi gagasan lahirnya konsep Pengembangan SDI perbankan syariah dalam membangun SDI yang kompetitif di era globalisasi.
2.      Karya tulis ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan Perbankan syariah dalam pengembangan SDI Sebelum Menghadapi Era Liberalisasi Sektor Keuangan Asean Economic Community  Tahun 2015.

ANALISIS


4.1. Strategi Pemgembangan Sember Daya Insani (SDI) Perbankan Syariah Dalam Menghadapi Asean Economic Community Tahun 2015
1.1.1.      iB Human Capital Strategic Plan 2011-2015: Mempersiapkan SDM Perbankan Syariah Menghadapi MEA.

  
1)      Posisi perbankan syariah dalam negosiasi MEA harus diletakkan dalam pemahaman tentang sangat besarnya skala pasar Indonesia dibandingkan negara ASEAN lain yang berkepentingan dengan pengembangan perbankan syariah ร  Keuntungan yang diperoleh dari pembukaan akses pasar akan lebih dinikmati oleh negara lain daripada Indonesia sendiri.
2)      Dalam konteks ini, kepentingan nasional semestinya diletakkan dalam kerangka memaksimalkan pemanfaatan peluang pasar bank syariah Indonesia bagi pelaku-pelaku bank syariah nasional, dalam rangka mewujudkan sektor perbankan syariah yang sehat, terintegrasi, dan berperan optimal dalam menggerakkan sektor ekonomi riil yang dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.
3)       Relatif lebih terbukanya akses pasar perbankan nasional harus dilihat sebagai keunggulan untuk memaksimalkan request bagi pembukaan akses yang lebih luas di negara ASEAN lainnya.   Namun demikian, menyadari market size dan jumlah penduduk muslim di kawasan ASEAN kecil dibandingkan Indonesia, strategi memaksimalkan request ini sebenarnya lebih ditujukan sebagai bagian dari counter measures untuk menghambat keinginan pihak-pihak lain di ASEAN bagi pembukaan akses yang lebih luas bagi perbankan syariah mereka di Indonesia.   
4)      Menyadari besarnya potensi pasar Indonesia bagi perkembangan perbankan syariah di masa depan, dan menyadari keinginan pihak lain di ASEAN (khususnya Malaysia) untuk memanfaatkan peluang besar itu, perlu mempertimbangkan beberapa langkah national safeguard measures yang menguntungkan bagi pelaku perbankan syariah nasional dan menyulitkan bagi gerak maju perbankan syariah bagi pihak lain di ASEAN.  National safeguard measures tersebut bisa dibuat dalam konteks penguatan regulasi di bidang kelembagaan, ketenagakerjaan, dan produk/jasa yang menguntungkan bagi pelaku usaha nasional.
5)       Dengan diimplementasikannya MEA, Indonesia tetap kehilangan sebagian pangsa pasarnya meskipun Indonesia menjalankan strategi defensif. Namun hilangnya pangsa pasar tersebut tidak sebesar jika Indonesia menjalankan strategi ekspansif.   Dengan demikian strategi defensif merupakan pilihan yang tepat bagi Indonesia, dimana Indonesia tetap dapat membangun ASEAN dengan semangat kebersamaan dan di sisi lain tidak terlalu dirugikan.
1.1.2.      Pengembangan Kurikulum Ekonomi Islam
            Kurikulum adalah sesuatu yang dinamis, hidaup dan bukan kitab suci. Jadi kurikulum sebuah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan program studi ekonomi Islam, wajib mengevaluasi kurikulumnya setiap saat. Tentu saja hal ini tidak bisa lepas juga dengan SDM yang dimiliki oleh sebuah perguruan tinggi.
            Walau pun kurikulum dapat diubah, namun dalam menyiapkan mutu SDM yang produktif, terdapat parameter yang dapat digunakan dengan rumusan konseptual sebagai berikut:
1.      Peningkatan kualitas iman dan takwa
2.      Peningkatan kualitas hidup
3.       Peningkatan kualitas kerja
4.       peningkatan kualitas karya
5.      peningkatan kualitas pikir.
            Sangat disayangkan bila kurikulum ekonomi islam yang digunakan saat ini tidak disesuaikan dengan perkembangan yang ada. Pengelola sebuah prodi ekonomi Islam misalnya, harus selalu mengikuti perkembangan perekonomian saat ini, dan mampu melakukan inovasi-inovasi dalam prodinya, jangan samapi mahasiswanya menentukan sendiri arah hidup mereka dan bingung mau kemana setelah menyelesaikan studinya.
1.1.3.      Orientasi Kepakaran dan Kompetensi
            Islam mendorong umatnya untuk memilih calon pegawai berdasarkan pengetahuan, pengalaman dan kemampuan teknis yang dimiliki. Hal ini sesuai dengan firman Allah: “Karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya”.  Pemahaman kekuatan di sini bisa berbeda sesuai dengan perbedaan jenis pekerjaan, kewajiban dan tanggung jawab yang dipikulnya.
            Pengembangan sumber daya manusia merupakan hal yang wajib dilakukan. Falsafah Islam memandang tugas kenegaraan sebagai tanggung jawab masing-masing individu. Untuk itu, tugas awal yang harus dilakukan pemimpin adalah seleksi calon pegawai guna menempati pos-pos pekerjaan yang telah ditetapkan. Pemilihan karyawan merupakan aktivitas kunci untuk menentukan jalannya sebuah perusahaan atau negara. Maka para pemimpin harus selektif dalam memilih calon pegawai, mereka adalah orang yang berkompeten, memiliki pengetahuan luas, rasa tanggung jawab dan dapat dipercaya (amanah).
            Seleksi calon karyawan merupakan persoalan krusial. Rasulullah bersabda: “Ketika kamu menyia-nyiakan amanah, maka tunggulah kehancuran.Dikatakan, hai Rasulullah, apa yang membuatnya sia-sia? Rasul bersabda: ketika suatu perkara diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancuran”. Hadis ini menuntut agar seleksi harus dilakukan secara amanah. Dalam artian sesuai dengan komitmen awal “pos mana yang akan ditempati”, dan jika seseorang telah memenuhi kepakaran dan kompetensi yang diinginkan, maka tidak ada alasan unutk menolaknya. Dan jika tidak, maka tidak ada alasan untuk menerimanya.
            Hal ini juga berarti bahwa seleksi karyawan yang “asal”, apalagi dengan menggunakan kriteria AS2L, tidak akan membawa kemajuan pada perusahaan apalagi dalam perbankan syari’ah. Oleh karena itu sejak sekarang Perbankan syari’ah harus serius dalam hal seleksi karyawannya, tidak comot sini-sana, dipakaikan jilbab lalu jadilah karyawan bank syari’ah. Komunikasi kepada pihak lembaga pendidikan menjadi sangat penting artinya dalam hal ini, begitu pula dengan manajemen SDM yang dikembangkan oleh perbankan Syari’ah.[2] 



KESIMPULAN

            Salah satu agenda yang tidak boleh luput dari penglihatan dan perhatian kita adalah pentingnya pembangunan sumber daya manusia. Tentu penting juga untuk ditegaskan bahwa mengapresiasikan khazanah kekayaan intelektual Islam secara prinsipil, akan bermuara pada keyakinan bahwa Allah adalah asal dan tujuan hidup manusia (inna lillahi wa inna ilaihi raji’un). Karena itu, Allah harus menjadi pusat pandangan hidup manusia dan orientasi kegiatannya demi memperoleh perkenan dan ridha-nya. Untuk mencapai itu, manusia dituntut berusaha terus menerus dan bersungguh-sunguh (mujahadah) menemukan berbagai jalan menuju-Nya dan kepada kedamaian-nya.
             Teori sumber daya manusia memandang mutu penduduk sebagai kunci pembangunan. Banyak penduduk bukan beban suatu bangsa bila mutunya tinggi. Perbaikan mutu sumber daya manusia akan menumbuhkan inisiatif dan kewirausahaan. Teori sumber daya manusia diklasifikasikan ke dalam teori yang menggunakan pendekatan perubahan fundamental. Pendekatan ini menekankan usaha mengurangi ketergantungan.
            SDM perbankan Syari’ah harus memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang bisnis, memahami implementasi prinsip-prinsip bisnis Islam, memiliki komitmen yang kuat untuk menerapkan prinsip-prinsip syari’ah, dan konsisten dalam bekerja. (Berilmu dalam bekerja, bekerja dengan ilmu dan akhlak/mengetahui, memahami dan menghayati pekerjaannya).
            Pengembangan mutu SDM perbankan syari’ah merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, lembaga pendidikan, lembaga perbankan dan masyarakat. Pendidikan dan pelatihan tentang perbankan syari’ah adalah upaya jangka pendek yang dapat dilakukan untuk meningkatkan mutu SDM perbankan syari’ah saat ini. Sedangkan upaya dalam jangka panjang, yaitu dengan menyelenggarakan pendidikan yang bersinerji antara pengguna (bank), penanggung jawab pendidikan (pemerintah) dan penyelenggara pendidikan (perguruan tinggi), dengan segala konsekuensi yang ditimbulkannya.


DAFTAR PUSTAKA


Asnaini, Pengembangan Mutu SDM Perbankan Syari’ah:Sebagai Upaya    Pengembangan Ekonomi Islam, (STAIN) Bengkulu ,Vol. II, No. 1, Juli 2008
Bank Indonesia, Outlook Perbankan Syariah 2013

Indrianto dan Bambang: 2009. Metodologi Penelitian Bisnis untuk Akuntansi dan Manajemen,BPFE Yogayakarta.

UNDP, HDI Report 2007

Infobanknews.com, 10 Bank Syariah Terbaik dalam Pelayanan Prima. Edisi 15 Mei 2012
Wibowo, Ghofur, Potret perbankan Syariah Indonesia Terkini (Kajian Kritis perkembangan Perbankan Syariah), 2007, Yogyakarta: Biruni Press

Nanih Machendrawaty dan Agus Ahmad Safei (2001). Pengembangan      Masyarakat Islam. (Bandung: Rosdakarya).

Nasirwan Ilyas, Perbankan Syariah Indonesia Menyongsong Liberalisasi Pasar ASEAN (MEA) :Menghadapi Tantangan dan Menangkap Peluang, Kepala Divisi Riset  Departemen Perbankan Syariah Bank Indonesia, disampikan pada Seminar Nasional The 12th Sharia Economic Days 2013Forum Studi Islam – Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Depok, 13 Februari  2013



[1] Nasirwan Ilyas, Perbankan Syariah Indonesia Menyongsong Liberalisasi Pasar ASEAN (MEA) :Menghadapi Tantangan dan Menangkap Peluang, Kepala Divisi Riset  Departemen Perbankan Syariah Bank Indonesia, disampikan pada Seminar Nasional The 12th Sharia Economic Days 2013Forum Studi Islam – Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Depok, 13 Februari  2013
[2] Asnaini, Pengembangan Mutu SDM Perbankan Syari’ah:Sebagai Upaya Pengembangan Ekonomi Islam, (STAIN) Bengkulu ,Vol. II, No. 1, Juli 2008







[1] Bank Indonesia, Outlook Perbankan Syariah 2013
[2] Infobanknews.com, 10 Bank Syariah Terbaik dalam Pelayanan Prima. Edisi 15 Mei 2012
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Rahmad Kadry - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger