STRATEGI PEMGEMBANGAN SEMBER DAYA INSANI (SDI) PERBANKAN SYARIAH DALAM MENGHADAPI ERA LIBERALISASI SEKTOR KEUANGAN ASEAN ECONOMIC COMMUNITY TAHUN 2015
1.1.
Latar Belakang
Perkembangan perbankan
syariah di Indonesia selama beberapa tahun terakhir cukup menggembirakan.
Hingga oktober 2012 (yoy) perbankan syariah di tanah air mampu tumbuh ± 37%
sehingga total asetnya menjadi Rp174,09 triliun, pembiayaan telah mencapai
Rp135,58 triliun (40,06%,yoy) dan penghimpunan dana menjadi Rp134,45 triliun
(32,06%,yoy). Begitupula dengan perkembangan kelembagaan mengalami
perkembangan. Selama periode 2012, meskipun jumlah Bank Umum Syariah (BUS) dan
Unit Usaha Syariah (UUS) tetap sama seperti tahun sebelumnya, yakni BUS 11 buah
dan UUS 24 buah, namun pelayanan kebutuhan masyarakat akan perbankan syariah
menjadi semakin meluas yang tercermin dari bertambahnya Kantor Cabang dari
sebelumnya sebanyak 452 menjadi 508 kantor, sementara Kantor Cabang Pembantu
(KCP) dan Kantor Kas telah bertambah sebanya 440 Kantor dimana secara
keseluruhan jumlah kantor perbankan syariah yang beroperasi sampai dengan bulan
Oktober 2012 meningkat dari 1.692 kantor menjadi 2.188 kantor [1].
Akan tetapi, walaupun
demikian ada beberapa faktor yang hingga saat ini menjadi permasalahan yang
harus dibenahi untuk tetap mendukung laju pertumbuhan pada perbankan syariah,
salah satunya adalah ketersediaan Sumber Daya Insani (SDI) yang kompetitif. Ketersediaan
SDI yang berkualitas menjadi hal yang penting dan fundamental hal ini
dikarenakan SDI merupakan ujung tombak dalam penjualan produk maupun inovasi
produk disamping itu, lemahnya perbankan syariah dari sisi SDI mengakibatkan
lemahnya di bidang marketing, sasaran strategi, efisiensi operasi dan
implementasi good governance.
Terlebih pada tahun
2015 mendatang akan diberlakukannya liberalisasi sektor keuangan antar negara
ASEAN dalam kerangka ASEAN Economic Community (AEC). Kesepakatan antar negara
di kawasan ASEAN ini melahirkan the AEC
Blueprint yang menyatakan bahwa pada tahun 2015 akan diperkuat integrasi
perekonomian global dan bilateral dengan empat pilar: pasar tunggal dan basis
produksi, kawasan ekonomi yang kompetitif, wilayah pembangunan ekonomi yang
terintegrasi dengan perekonomian global. Hal ini mengindikasikan bahwa
perbankan syariah Indonesia harus mampu tampil lebih kompetitif yang mengharuskan perbankan syariah nasional
harus menjadi qualified banking untuk
menghadapi, baik di tingkat domestik maupun internasional.
Tantangan ketersediaan
SDI perbankan syariah kedepan bukan hanya pemenuhan SDI dari sisi kuantitas
akan tetapi juga terlebih dari sisi kualitas. SDI perbankan syariah tidak hanya
dituntut untuk memiliki kualitfikasi secara penguasaan operasional banking namun disisi lain yang harus
diperhatikan adalah kesesuaian kualitas SDI dari aspek syariah karena secara
fundamental perbankan syariah dilandasi oleh filosofi al-qur’an dan sunnah yang
mengaruskan SDI perbankan syariah mampu qualified
dari aspek syariah.
Saat ini untuk
mempersiapkan SDI perbankan syariah yang qualified,
Bank Indonesia merancang iB Human Capital
Strategic Plan 2011-2015 dalam rangka menghadapi AEC 2015. Salah satu
tujuan dari program ini adalah mempersiapkan model kompetensi bagi pengembangan
SDI perbankan syariah di Indonesia. akan tetapi jika kita bercermin pada
realitas saat ini model kompetensi bagi pengembangan SDI perbankan syariah
masih tidak jauh berbeda dengan perbankan konvensional.
Beberapa waktu lalu Marketing
Research Indonesia dan Majalah Infobank kembali menyajikan hasil pengukuran
kualitas pelayanan perbankan syariah periode 2011-2012. Dalam hal ini ada 8
kriteria yang menjadi penilaian, antara lain; satpam, teller, customer service,
peralatan banking, hall, kenyamanan ruangan, ATM, toilet, dan telepon.
Pengukuran terhadap perbankan syariah ini mencakup walk in channel atau cabang dan e-channel
dimana aspek ini tidak berbeda dengan pengukuran untuk bank konvensional[2].
Hal ini memang perlu
dipertanyakan kembali mengapa dalam hal ini standarisasi pelayanan perbankan
syariah harus sama dengan perbankan konvensional. Jika kita memperhatikan
kembali bahwa secara fundamental, filosofi, maupun sistem kedua bank tersebut
sangat jauh berbeda. Seharusnya perbankan syariah memiliki kriteria dan
indikator maupun parameter yang berbeda dengan perbankan konvensional. Dengan
demikian harus dilakukan pendekatan yang lebih proporsional dan tepat bagi
perbankan syariah mengenai strategi pengembangan SDI perbankan syariah sebelum
menghadapi era liberalisasi sektor kuangan.
1.2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas
maka rumusan masalah dalam penulisan karya ilmiah ini adalah Bagaimana Strategi
Pemgembangan Sember Daya Insani (SDI) Perbankan Syariah Dalam Menghadapi
Era Liberalisasi Sektor Keuangan Asean Economic Community Tahun 2015.
1.3.Tujuan Penulisan
1.
Menjelaskan
Gambaran umum dan Permasalahan SDI perbankan syariah di Indonesia saat ini.
2.
Menjelaskan
Strategi Pemgembangan SDI Perbankan Syariah Dalam
Menghadapi
Era Liberalisasi Sektor Keuangan Asean
Economic Community Tahun 2015.
1.4.Manfaat
Penulisa
1.
Karya tulis ini diharapkan
dapat menjadi gagasan lahirnya konsep Pengembangan SDI perbankan syariah dalam
membangun SDI yang kompetitif di era globalisasi.
2.
Karya tulis ini
diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan Perbankan syariah dalam
pengembangan SDI Sebelum Menghadapi Era Liberalisasi Sektor Keuangan Asean Economic Community Tahun 2015.
ANALISIS
4.1. Strategi
Pemgembangan Sember Daya Insani (SDI) Perbankan Syariah Dalam Menghadapi
Asean Economic Community Tahun 2015
1.1.1.
iB Human Capital Strategic Plan 2011-2015: Mempersiapkan SDM Perbankan Syariah Menghadapi MEA.
1)
Posisi perbankan syariah dalam negosiasi
MEA harus diletakkan dalam pemahaman tentang sangat besarnya skala pasar
Indonesia dibandingkan negara ASEAN lain yang berkepentingan dengan
pengembangan perbankan syariah ร Keuntungan yang diperoleh dari pembukaan akses pasar akan lebih
dinikmati oleh negara lain daripada Indonesia sendiri.
2)
Dalam
konteks ini, kepentingan nasional semestinya diletakkan dalam kerangka
memaksimalkan pemanfaatan peluang pasar bank syariah Indonesia bagi
pelaku-pelaku bank syariah nasional, dalam rangka mewujudkan sektor perbankan
syariah yang sehat, terintegrasi, dan berperan optimal dalam menggerakkan
sektor ekonomi riil yang dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan
masyarakat.
3)
Relatif lebih terbukanya akses pasar perbankan nasional
harus dilihat sebagai keunggulan untuk memaksimalkan request bagi
pembukaan akses yang lebih luas di negara ASEAN lainnya. Namun demikian, menyadari market size
dan jumlah penduduk muslim di kawasan ASEAN kecil dibandingkan Indonesia,
strategi memaksimalkan request ini sebenarnya lebih ditujukan sebagai
bagian dari counter measures untuk menghambat keinginan pihak-pihak lain
di ASEAN bagi pembukaan akses yang lebih luas bagi perbankan syariah mereka di
Indonesia.
4)
Menyadari
besarnya potensi pasar Indonesia bagi perkembangan perbankan syariah di masa
depan, dan menyadari keinginan pihak lain di ASEAN (khususnya Malaysia) untuk
memanfaatkan peluang besar itu, perlu mempertimbangkan beberapa langkah national
safeguard measures yang menguntungkan bagi pelaku perbankan syariah
nasional dan menyulitkan bagi gerak maju perbankan syariah bagi pihak lain di
ASEAN. National safeguard measures tersebut bisa dibuat dalam konteks
penguatan regulasi di bidang kelembagaan, ketenagakerjaan, dan produk/jasa yang
menguntungkan bagi pelaku usaha nasional.
5)
Dengan diimplementasikannya MEA, Indonesia
tetap kehilangan sebagian pangsa pasarnya meskipun Indonesia menjalankan
strategi defensif. Namun hilangnya pangsa pasar tersebut tidak sebesar jika
Indonesia menjalankan strategi ekspansif.
Dengan demikian strategi defensif merupakan pilihan yang tepat bagi
Indonesia, dimana Indonesia tetap dapat membangun ASEAN dengan semangat kebersamaan
dan di sisi lain tidak terlalu dirugikan.
1.1.2.
Pengembangan Kurikulum Ekonomi Islam
Kurikulum adalah
sesuatu yang dinamis, hidaup dan bukan kitab suci. Jadi kurikulum sebuah
lembaga pendidikan yang menyelenggarakan program studi ekonomi Islam, wajib mengevaluasi
kurikulumnya setiap saat. Tentu saja hal ini tidak bisa lepas juga dengan SDM
yang dimiliki oleh sebuah perguruan tinggi.
Walau pun
kurikulum dapat diubah, namun dalam menyiapkan mutu SDM yang produktif,
terdapat parameter yang dapat digunakan dengan rumusan konseptual sebagai
berikut:
1.
Peningkatan
kualitas iman dan takwa
2.
Peningkatan
kualitas hidup
3.
Peningkatan kualitas kerja
4.
peningkatan kualitas karya
5.
peningkatan
kualitas pikir.
Sangat disayangkan
bila kurikulum ekonomi islam yang digunakan saat ini tidak disesuaikan dengan
perkembangan yang ada. Pengelola sebuah prodi ekonomi Islam misalnya, harus
selalu mengikuti perkembangan perekonomian saat ini, dan mampu melakukan
inovasi-inovasi dalam prodinya, jangan samapi mahasiswanya menentukan sendiri
arah hidup mereka dan bingung mau kemana setelah menyelesaikan studinya.
1.1.3.
Orientasi Kepakaran dan Kompetensi
Islam mendorong
umatnya untuk memilih calon pegawai berdasarkan pengetahuan, pengalaman dan
kemampuan teknis yang dimiliki. Hal ini sesuai dengan firman Allah: “Karena
sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita)
ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya”.
Pemahaman kekuatan di sini bisa berbeda sesuai dengan perbedaan jenis
pekerjaan, kewajiban dan tanggung jawab yang dipikulnya.
Pengembangan
sumber daya manusia merupakan hal yang wajib dilakukan. Falsafah Islam memandang
tugas kenegaraan sebagai tanggung jawab masing-masing individu. Untuk itu,
tugas awal yang harus dilakukan pemimpin adalah seleksi calon pegawai guna
menempati pos-pos pekerjaan yang telah ditetapkan. Pemilihan karyawan merupakan
aktivitas kunci untuk menentukan jalannya sebuah perusahaan atau negara. Maka
para pemimpin harus selektif dalam memilih calon pegawai, mereka adalah orang
yang berkompeten, memiliki pengetahuan luas, rasa tanggung jawab dan dapat
dipercaya (amanah).
Seleksi calon
karyawan merupakan persoalan krusial. Rasulullah bersabda: “Ketika kamu
menyia-nyiakan amanah, maka tunggulah kehancuran.Dikatakan, hai Rasulullah, apa
yang membuatnya sia-sia? Rasul bersabda: ketika suatu perkara diserahkan kepada
orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancuran”. Hadis ini menuntut agar
seleksi harus dilakukan secara amanah. Dalam artian sesuai dengan komitmen awal
“pos mana yang akan ditempati”, dan jika seseorang telah memenuhi kepakaran dan
kompetensi yang diinginkan, maka tidak ada alasan unutk menolaknya. Dan jika
tidak, maka tidak ada alasan untuk menerimanya.
Hal ini juga
berarti bahwa seleksi karyawan yang “asal”, apalagi dengan menggunakan kriteria
AS2L, tidak akan membawa kemajuan pada perusahaan apalagi dalam perbankan
syari’ah. Oleh karena itu sejak sekarang Perbankan syari’ah harus serius dalam
hal seleksi karyawannya, tidak comot sini-sana, dipakaikan jilbab lalu jadilah
karyawan bank syari’ah. Komunikasi kepada pihak lembaga pendidikan menjadi
sangat penting artinya dalam hal ini, begitu pula dengan manajemen SDM yang
dikembangkan oleh perbankan Syari’ah.[2]
KESIMPULAN
Salah satu agenda yang tidak boleh
luput dari penglihatan dan perhatian kita adalah pentingnya pembangunan sumber
daya manusia. Tentu penting juga untuk ditegaskan bahwa mengapresiasikan
khazanah kekayaan intelektual Islam secara prinsipil, akan bermuara pada
keyakinan bahwa Allah adalah asal dan tujuan hidup manusia (inna lillahi wa
inna ilaihi raji’un). Karena itu, Allah harus menjadi pusat pandangan hidup
manusia dan orientasi kegiatannya demi memperoleh perkenan dan ridha-nya. Untuk
mencapai itu, manusia dituntut berusaha terus menerus dan bersungguh-sunguh
(mujahadah) menemukan berbagai jalan menuju-Nya dan kepada kedamaian-nya.
Teori sumber daya manusia memandang mutu
penduduk sebagai kunci pembangunan. Banyak penduduk bukan beban suatu bangsa
bila mutunya tinggi. Perbaikan mutu sumber daya manusia akan menumbuhkan
inisiatif dan kewirausahaan. Teori sumber daya manusia diklasifikasikan ke
dalam teori yang menggunakan pendekatan perubahan fundamental. Pendekatan ini
menekankan usaha mengurangi ketergantungan.
SDM perbankan Syari’ah harus
memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang bisnis, memahami implementasi
prinsip-prinsip bisnis Islam, memiliki komitmen yang kuat untuk menerapkan
prinsip-prinsip syari’ah, dan konsisten dalam bekerja. (Berilmu dalam bekerja,
bekerja dengan ilmu dan akhlak/mengetahui, memahami dan menghayati
pekerjaannya).
Pengembangan mutu SDM perbankan
syari’ah merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, lembaga pendidikan,
lembaga perbankan dan masyarakat. Pendidikan dan pelatihan tentang perbankan
syari’ah adalah upaya jangka pendek yang dapat dilakukan untuk meningkatkan
mutu SDM perbankan syari’ah saat ini. Sedangkan upaya dalam jangka panjang,
yaitu dengan menyelenggarakan pendidikan yang
bersinerji antara pengguna (bank), penanggung jawab pendidikan (pemerintah) dan
penyelenggara pendidikan (perguruan tinggi), dengan segala konsekuensi yang
ditimbulkannya.
DAFTAR PUSTAKA
Asnaini, Pengembangan
Mutu SDM Perbankan Syari’ah:Sebagai Upaya Pengembangan
Ekonomi Islam, (STAIN) Bengkulu ,Vol.
II, No. 1, Juli 2008
Bank Indonesia, Outlook Perbankan Syariah 2013
Indrianto dan Bambang: 2009. Metodologi Penelitian Bisnis untuk
Akuntansi dan Manajemen,BPFE Yogayakarta.
UNDP, HDI Report 2007
Infobanknews.com,
10 Bank Syariah Terbaik dalam Pelayanan
Prima. Edisi 15 Mei 2012
Wibowo, Ghofur, Potret
perbankan Syariah Indonesia Terkini (Kajian Kritis perkembangan Perbankan
Syariah), 2007, Yogyakarta: Biruni Press
Nanih
Machendrawaty dan Agus Ahmad Safei (2001). Pengembangan Masyarakat Islam. (Bandung: Rosdakarya).
Nasirwan Ilyas,
Perbankan
Syariah Indonesia Menyongsong Liberalisasi Pasar ASEAN (MEA) :Menghadapi
Tantangan dan Menangkap Peluang, Kepala Divisi Riset Departemen Perbankan Syariah Bank Indonesia, disampikan pada Seminar Nasional The 12th Sharia Economic Days
2013Forum Studi Islam – Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Depok, 13 Februari 2013
[1] Nasirwan Ilyas,
Perbankan
Syariah Indonesia Menyongsong Liberalisasi Pasar ASEAN (MEA) :Menghadapi
Tantangan dan Menangkap Peluang, Kepala Divisi Riset Departemen Perbankan Syariah Bank Indonesia, disampikan pada Seminar Nasional The 12th Sharia Economic Days
2013Forum Studi Islam – Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Depok, 13 Februari 2013
[2]
Asnaini, Pengembangan Mutu SDM Perbankan
Syari’ah:Sebagai Upaya Pengembangan Ekonomi Islam, (STAIN) Bengkulu ,Vol. II, No. 1, Juli 2008
Posting Komentar