Latest Post

BEASISWA S2 (FULL) PPM School of Management

Written By Unknown on Senin, 14 Oktober 2013 | 01.36

>> BEASISWA S2 (FULL) PPM School of Management << The Future Leader 6 (TFL 6) adalah program beasiswa dari PPM School of Management yang memiliki dedikasi tinggi dalam pengembangan ilmu manajemen selama lebih dari 40 tahun. Program beasiswa TFL 6 memberikan kesempatan bagi 10 orang anak muda dari berbagai penjuru di Indonesia dan berbagai background S1 untuk bergabung ke dalam keluarga besar Wijawiyata Manajemen angkatan 71 (WM 71), merasakan pengalaman sebagai graduate full time student selama 16 bulan, yang memiliki: 1. Kesempatan untuk ikut serta dalam berbagai macam kompetisi bisnis dan penulisan kasus, 2. Kesempatan mengikuti konferensi ilmiah, 3. Kesempatan merasakan pengalaman kelas internasional bersama mahasiswa Bordeaux Management School (Perancis), 4. Kesempatan mengaplikasikan ilmu yang didapat di dalam kelas dan mengasah kemampuan untuk bekerja sama serta berogranisasi melalui berbagai macam event mahasiswa WM, 5. Kesempatan mengembangkan empat core soft-competencies secara terpadu, yang terdiri dari leadership, self-confidence, relationship building, dan passion for growth. Program Beasiswa TFL ini sudah terlaksana selama 5 tahun. Program ini rutin diadakan dalam rangka bakti PPM School of Management kepada Indonesia yang diwujudnyatakan dalam pengembangan sumber daya manusia di bidang ilmu manajemen. Saat ini, para alumni TFL telah berkarya melalui profesinya masing-masing dan tersebar di perusahaan-perusahaan bonafide, baik perusahaan perusahaan nasional maupun multinasional. Selain itu, semasa kuliah alumni TFL banyak mencetak prestasi dalam berbagai kompetisi bisnis, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional. Para penerima beasiswa TFL 6 akan berhak mendapatkan: 1. Pembebasan tuition fee secara penuh 2. Original textbook yang digunakan selama kegiatan perkuliahan 3. Pembebasan biaya administrasi wisuda 4. Uang saku senilai Rp 1.000.000/bulan Dengan segala manfaat yang dapat diperoleh, program beasiswa TFL 6 merupakan kesempatan yang tidak boleh terlewatkan, khususnya bagi para sarjana muda dari berbagai daerah di Indonesia yang memiliki motivasi tinggi untuk mengembangkan dirinya, mulai dari hard skill hingga soft skill, dan melengkapi dirinya dengan kompetensi yang siap digunakan untuk berkontribusi positif di dunia bisnis melalui profesi apapun. Info lebih lanjut silahkan kunjungi link di bawah ini: "http://tfl-ppm.com/"

JAPAN EDUCATION FAIR 2013

Written By Unknown on Jumat, 20 September 2013 | 02.40

>> BEASISWA S2 (FULL) PPM School of Management << The Future Leader 6 (TFL 6) adalah program beasiswa dari PPM School of Management yang memiliki dedikasi tinggi dalam pengembangan ilmu manajemen selama lebih dari 40 tahun. Program beasiswa TFL 6 memberikan kesempatan bagi 10 orang anak muda dari berbagai penjuru di Indonesia dan berbagai background S1 untuk bergabung ke dalam keluarga besar Wijawiyata Manajemen angkatan 71 (WM 71), merasakan pengalaman sebagai graduate full time student selama 16 bulan, yang memiliki: 1. Kesempatan untuk ikut serta dalam berbagai macam kompetisi bisnis dan penulisan kasus, 2. Kesempatan mengikuti konferensi ilmiah, 3. Kesempatan merasakan pengalaman kelas internasional bersama mahasiswa Bordeaux Management School (Perancis), 4. Kesempatan mengaplikasikan ilmu yang didapat di dalam kelas dan mengasah kemampuan untuk bekerja sama serta berogranisasi melalui berbagai macam event mahasiswa WM, 5. Kesempatan mengembangkan empat core soft-competencies secara terpadu, yang terdiri dari leadership, self-confidence, relationship building, dan passion for growth. Program Beasiswa TFL ini sudah terlaksana selama 5 tahun. Program ini rutin diadakan dalam rangka bakti PPM School of Management kepada Indonesia yang diwujudnyatakan dalam pengembangan sumber daya manusia di bidang ilmu manajemen. Saat ini, para alumni TFL telah berkarya melalui profesinya masing-masing dan tersebar di perusahaan-perusahaan bonafide, baik perusahaan perusahaan nasional maupun multinasional. Selain itu, semasa kuliah alumni TFL banyak mencetak prestasi dalam berbagai kompetisi bisnis, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional. Para penerima beasiswa TFL 6 akan berhak mendapatkan: 1. Pembebasan tuition fee secara penuh 2. Original textbook yang digunakan selama kegiatan perkuliahan 3. Pembebasan biaya administrasi wisuda 4. Uang saku senilai Rp 1.000.000/bulan Dengan segala manfaat yang dapat diperoleh, program beasiswa TFL 6 merupakan kesempatan yang tidak boleh terlewatkan, khususnya bagi para sarjana muda dari berbagai daerah di Indonesia yang memiliki motivasi tinggi untuk mengembangkan dirinya, mulai dari hard skill hingga soft skill, dan melengkapi dirinya dengan kompetensi yang siap digunakan untuk berkontribusi positif di dunia bisnis melalui profesi apapun. info lebih lanjut silahkan kunjungi link ini :

Dolar Merosot Terhadap Euro Karena Estimasi Pertumbuhan AS Di Luar Ekspektasi

Written By Unknown on Sabtu, 27 April 2013 | 21.11






Kurs dolar merosot kembali terhadap euro pada Jumat (Sabtu pagi WIB), setelah estimasi pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat pada kuartal pertama lebih lemah dari perkiraan. Dolar juga melemah karena berkurangnya kekhawatiran eskalasi militer atas dugaan penggunaan senjata kimia oleh Suriah, kata para analis.
Sementara itu, yen didorong lebih tinggi setelah bank sentral Jepang (BoJ) mempertahankan program stimulusnya tak berubah dan mengatakan pertumbuhan ekonomi sedang keluar dari stagnasi. Euro menguat menjadi 1,3029 dolar pada 21.00 GMT (Sabtu 04.00 WIB) dari 1,3009 dolar pada Kamis sore.

Dolar jatuh menjadi 97,99 yen dari 99,29 yen, sementara euro turun menjadi 127,76 yen dari 129,16 yen.

Euro telah jatuh pada Kamis, di tengah kekhawatiran bahwa pengakuan Washington tentang kemungkinan penggunaan senjata kimia oleh rezim Damaskus akan mendorong intervensi militer AS ke dalam konflik. Namun Presiden Barack Obama memperlambat laju eskalasi pada Jumat dengan menjanjikan "penyelidikan yang teliti" ke dalam tuduhan tersebut.

Sementara itu, pertumbuhan ekonomi AS untuk kuartal Januari-Maret mencapai 2,5 persent, naik dari kuartal sebelumnya namun lebih lambat daripada yang banyak ekonom perkirakan.

Itu menguatkan ekspektasi bahwa Federal Reserve tidak mungkin untuk memperketat kebijakan moneternya dalam waktu dekat, karena pemotongan pengeluaran pemerintah dan pajak gaji yang lebih tinggi terus menahan pertumbuhan.

Meski begitu, para pedagang sedang menunggu untuk melihat petunjuk apa yang datang dari pertemuan dua hari dewan kebijakan Fed yang dimulai Selasa depan, kata David Song dari DailyFX.

"Kita mungkin melihat argumen yang lebih besar untuk mempertimbangkan kembali pelonggaran kuantitatif ketika ekonomi AS berada pada jalur yang lebih berkelanjutan," kata Song.


"Memang, bank sentral dapat mengadopsi sikap yang lebih netral untuk kebijakan moneter karena pemulihan secara bertahap mengumpulkan kecepatannya." Di Jepang, bank sentral menunda mengumumkan langkah-langkah kebijakan baru setelah pertemuan pertama sejak meluncurkan sebuah paket stimulus besar bulan ini.

Bank sentral Jepang (BoJ) mengatakan dewan kebijakan sepakat untuk tidak mengeluarkan kebijakan baru saat ini, sementara itu secara terpisah memperkirakan pertumbuhan 2,9 persen untuk tahun fiskal hingga Maret 2014 dan memprediksi inflasi untuk meningkat hingga 0,7 persen.

Tetapi angka saat ini masih menunjukkan tantangan deflasi: Data Jumat untuk Maret menunjukkan harga konsumen inti, yang tidak termasuk harga makanan yang volatil, turun 0,5 persen pada tahun-ke-tahun.

Sementara pound Inggris terus menguat di tengah optimisme baru untuk pertumbuhan ekonomi, mencapai 1,5474 dolar dari 1,5430 dolar pada akhir Kamis.

Dolar melemah terhadap franc Swiss, menjadi 0,9425 franc dari 0,9448 franc. (Antara)


sumber : http://wartaekonomi.co.id/berita9764/dolar-merosot-terhadap-euro-karena-estimasi-pertumbuhan-as-di-luar-ekspektasi.html

BI Tunggu Fatwa DSN Murabahah Resi Gudang : Upaya Dorong Pembiayaan Sektor Agribisnis







Bank Indonesia sedang menunggu fatwa dari Dewan Syarian Nasional terkait dengan skema murabahah pasar komoditas dan resi gudang. Resi gudang bisa dijadikan sebagai jaminan pembiayaan dengan menggunakan skema murabahah. Hal tersebut diungkapkan oleh Halim Alimsyah selaku Deputi Gubernur BI.
“Dengan distandarisasinya pasar komoditas dan skema resi gudang dengan sistematis maka resi gudang bisa diperjualbelikan dan bisa dijadikan jaminan dalam skema pembaiyaan murabahah,”ungkap Halim dalam Seminar Peluang Pembiayaan Perbankan Syariah untuk Sektor Agribisnis di Gedung Bank Indonesia (BI) Jl MH Thamrin Jakarta, Rabu (2/3).

Saat ini Peraturan Pemerintah mengenai resi gudang sudah ada , begitu juga dengan produk di perbankan syariah juga sudah ada tapi dasarnya fatwa belum ada. Bank Indonesia juga sudah beberapa kali menemui DSN terkait dengan resi gudang sebagai jaminan dalam skema murabahah, tegas Halim lagi.
“Kuncinya di fatwa . jika sudah diperbolehkan maka peraturannya juga akan keluar dan tinggal memasukkan skema murabahah dengan jaminan resi gudang. Dan diharapkan upaya ini bisa mendorong pembiayaan sektor agribisnis yang masih relatif kecil,” jelas Halim.
Dalam praktiknya bank syariah dalam penyaluran pembiayaan telah menggunakan dua skema pembiayaan yaitu mudharabah dan salam. Pembiayaan mudharabah merupakan pembaiyaan untuk membeli alat-alat dan kebutuhan yang dsalurkan melalui Koperasi atau Baitul Mal Wat Tamwil kepada nasabah. Sedangkan salam adalah pembiayaan kepada petani dengan jaminan hasil panen.
.

Pembiayaan mudharabah merupakan pembiayaan untuk pembelian alat-alat dan kebutuhan yang disalurkan melalui koperasi atau Baitul Mal wat Tamwil (BMT) kepada nasabah. Sementara pembiayaan salam merupakan pembiayaan kepada petani yang dijamin oleh hasil produksi (panen).
“Diharapkan juga dengan adanya skema murabahah dengan jaminan resi gudang juga semakin mendorong pertumbuhan pembiayaan di sektor agribisnis selain akad mudharabah dan salam,”jelas Halim.(hr)

Sember: http://ib.eramuslim.com/2011/03/05/bi-tunggu-fatwa-dsn-murabahah-resi-gudang-upaya-dorong-pembiayaan-sektor-agribisnis/

Juara 3 Olimpiade Sharia Economic Championship se-Indonesia


Sepatah kata

Alhamdulillah, Universitas Islam negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta akhirnya keluar sebagai juara  3 dalam Olimpiade Sharia Economic Championship  se-Indonesia yang diadakan oleh Forum Sudi Islam Fakultas Ekonomi  Universitas Indonesia  yang diselenggarakan dalam acara The 12th Sharia Economic Championship  tanggal 12-13 Febuari 2013.
            Dalam babak penyisihan, Tim UIN Sunan Kalijaga berhasil bersaing  dengan 50 tim dari berbagai  Universitas se-Indonesia  dan mengantarkan tim UIN Sunan Kalijaga menjadi 16 tim terbaik yang berhak masuk ke babak semifinal. Alhamdulilah dibabak semifinal tim UIN Sunan Kalijaga berhasil  menyisihkan tim STEI SEBI Jakarta dan SEF UGM, dan maju sebagai 4 tim terbaik ke babak final. Dalam sesi presentasi di babak final  tim UIN Sunan Kalijaga menghadapi tim UIN Syarif Jakarta, STEI Tazkia Bogor, SEBI Jakarta,  dan berhasil menghantarkan tim UIN Sunan Kalijaga sebagai juara 3 dalam Olimpiade Sharia Economic Championship  se-Indonesia tersebut, dimana tim UIN Syarif Jakarta menjadi juara satu, dan STEI Tazkia Bogor sebagai juara duanya.
            “Sungguh pengalaman yang luar biasa sekali ketika bertemu dengan mahasiswa se-Indonesia dari berbagai universitas, banyak pengalaman yang di dapat dari ajang tersebut. Kami bisa mengukur sejauh mana kaijian ke ilmuan yang kami dapat dari kampus. dan kami  bisa mengmbil pengalaman dan ilmu dari ajang tersebut. Saya merasa pemahaman tentang ekonomi islam masih kurang dan perlu lebih semangat lagi dalam belajar” kata Rizqi Umar Al-Hashfi selaku salah satu tim UIN Sunan Kalijaga.
Hal senada juga tidak jauh berbeda seperti yang diungkapakan rahmad kadry, salah satu tim UIN Sunan kalijaga, “ banyak pengalaman baru yang kami dapat disini. Kami tidak menyangka bisa menjadi finalis di olmpiade ini, mengingat para peserta yang memiliki keahlian yang sama dalam disiplin ekonomi islam itu sendiri. dan kami puas walaupun hanya menjadi juara 3 di olmpiade ini. Semoga moment ini bisa menjadi pintu semangat dan motivasi bagi temen-temen kami untuk terus berprestasi.”
            Khotibul Umam, salah satu tim UIN Sunan Kalijaga menyatakan, “semoga ajang lomba olmpiade ini bisa menjadi media keilmuan dalam menambah wawasan ekonomi islam sekaligus mempererat silaturrami antar kelompok studi eknomi islam kedepannya, yang nantinya bisa melahirkan suatu kajian baru yang tidak hanya dalam ranah theory, akan tetapi bisa menjadi langkah praktis yang dapat menjadi salah satu solusi alternatif dalam meningkatkan perekonomian indonesia  saat ini”
            Terlepas dari kemenangannya, tim UIN Sunan Kalijaga menyatakan, hanya berusaha memberikan yang terbaik untuk bangsa ini dan almamaternya. “semoga apa yang kami lakukan bisa memotivasi temen-temen kami untuk terus berkarya dan berprestasi,” Ungkap Rizqi Umar Al-Hashfi didampingi kedua temannnya Khotibul Umam dan Rahmad Kadry.
            Kompetisi The 12th Sharia Economic Championship  diikuti oleh beberapa perguruan tinggi, antara lain : STEI SEBI, STEI Tazkia,  Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, UIN Syarif Hidayatullah, Universitas Padjajaran, Universitas Airlangga, ITB,  STEI Yogyakarta, Universitas Islam Yogyakarta, UMY Yogyakarta, STAIN Purwokerto, Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), Universitas Negeri Semarang (UNNES), Universitas Brawijaya, IAIN walisongo semarang, Universitas Jend. Soedirman.


Kontruksi Akad Asuransi Syariah

Written By Unknown on Kamis, 25 April 2013 | 21.52







TINJAUAN KRITIS TERHADAP KONTRUKSI AKAD ASURANSI SYARIAH (TAKAFUL)  DALAM FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL




A.    PENDAHULUAN
            Asuransi sebagai salah satu lembaga keuangan yang bergerak dalam bidang pertanggungan yang merupakan sebuah institusi modern hasil temuan dari dunia barat yang lahir bersamaan dengan adanya semangat pencerahan. Institusi asuransi syariah dan lembaga keuangan syariah, merupakan kunci utama pengerak ekonomi pada era modern dan masa sekarang. Dasar yang menjadi operasional asuransi modern adalah berorientasi pada sistem kapitalis yang intinya hanya bermain dalam pengumpulan modal untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu dan kurang atau tidak mempunyai akar untuk pengembangan ekonomi secara konferhensif.[1]
            Fungsi asuransi saat ini tidak di batasi sebagai instrumen untuk melindungi harta (sektor usaha) dan keluarga (jiwa), melainkan juga sebagai investasi. Selain itu jika kita perhatikan bahwa asuransi konvensional menginvestasikan dana yang didapatkan tanpa mempertimbangkan halal/haramnya, sehingga uang hasil investasi yang diterima oleh nasabah tidak terjaga kehalalannya. Ketidak halalan tersebur mengakibatkan adanya unsur-unsur maysir (perjudian, untung untungan), gharar (ketidak pasti, dan ketidak jelasan)  dan riba (bunga) baik pada akad maupun operasionalnya.
            Lainhalnya pada asuransi syariah, dalam dunia islam lebih banyak bernuansa sosial dari pada nuansa ekonomi atau profit oriented (keuntungan bisnis). Hal ini dikarnakan aspek tolong menolong yang menjadi dasar utama dalam penegakan praktek asuransi dalam islam. Maka, takala asuransi tersebut dikemas dalam suatu  organisasi perusahaan yang berorientasi pada profit yang mengakibatkan adanya pengabungan dua visi yang berbeda, yaitu visi sosial yang menjadi landasan utama dan visi ekonomi menjadikan sebagai landasan perifarel.[2]
            Penerimaan praktek asuransi dikalangkan ulama dapat melalui institusi ijtima’ jama’i (kesepakatan bersama), seperti lembaga fatwa yang berada pada mejlis ulama Indonesia (MUI), MUI melalui Dewan Pengawas Syriah (DSN) telah mengeluarkan fatwa tentang pedoman Asuransi Syariah di Indonesia. Tujuan adanya fatwa sebagai pedoman awal operasional Asuransi Syariah di Indonesia.[3]
            Lahirnya asuransi dilatar belakangi oleh keraguan umat islam terhadap produk asuransi konvensional yang mengandung unsu-unsur maysir, gharar, dan riba yang bertentagan dengan syariah agama islam. Menggigat Asuransi Syariah yang belem memiliki payung hukum yang kuat sebagai dasar melakukan kegiatan operasionalnya, oleh karena itu selain mungunakan Fatwa Dewan Syariah Nasional, Asuransi Syariah masih mengunakan UU No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Peransuransian, meskipun undang undang tersebut belum bisa mengkonver seluruh kegiatan Asuransi Syariah. Asuransi Syariah menghilakan unsur maysir, gharar, dan riba dengan cara menerapkan beberapa akad dan prinsip yang dibenarkan oleh Syar’i. Akad yang digunakan dalam Asuransi Syariah akad Tijarah dan Tabbaru’. Asuransi Syariah juga Menerapkan konsep Ta’awun. Untuk membantu peserta dalam mengalami musibah  mekanisme tabbaru’. Asuransi Syariah memiliki karakteristik yang berbeda dengan Asuransi Konvensional yang membedakannya adalah adanya Dewan Pengawas Syariah yang berfungsi sebagai pengawasan prinsip operasional Asuransi Syariah.
            Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, telah ditetapkan bahwa akad yang dilakukan peserta dengan perusahaan terdiri dari akad tijarah atau akad tabbaru’  dalam akad tijarah perusahaan bertindak sebagai Mudharib (pengelola dana). Sedangakan peserta sebagai Shahibul maal (pemegang polis), dan dalam akad tabbaru’ peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang mendapat musibah, sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana. Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (Mudharabah), dan dari pengelolaan dana dari akad tabbaru’ (Hibah) perusahaan Asuransi Syariah memperoleh Ujrah (fee).[4]
             Isi Fatwa tersebut menurut penulis perlu di review yang menyangkut besarnya Ujarah atau fee yang tidak disebutkan secara jelas angkanya. Dalam ketentuan khusus pada fatwa di atas hanya disebutkan bahwa Asuransi Syariah berhak memperoleh Ujarah atas pengelolaan dana tabarru’ yang besarnya tidak dicantumkan dalam fatwa tersebut.
            Untuk memeperkuat hal ini, Dewan Syariah Nasional mengeluarkan Fatwa tentang taberru’  pada Asuransi Syariah. Berdasarkan akad tersebut dicantumkan dibagian empat, bahwa,
1.      Dalam akad tabarru’ peserta diberikan dana hibah digunakan untuk menolong peserta atau peserta lainnya yang tertimpa musibah.
2.      Peserta secara individu memberikan pihak yang berhak menerima dana tabarru’dan secara kolektif selaku penangung.
3.      Perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana hibah, atas dasar akad wakalah dari para peserta selain pengelola dana investasi.

            Namun, seperti ketentuan yang tercantum pada bagian 4 (empat) dari Fatwa Dewan Syariah Nasional tersebut menjadi kontraproduktif apabila ditelusuri bagian selanjutnya, yaitu pada bagian 5 (lima) yang mengatur tentang Investasi. Di poin 2 bagian 5 dijelaskan sebagai berikut:
“Dalam pengelolaan dana/investasi, baik dana tabarru’ maupun saving, dapat digunakan akad wakalah bil ujrah dengan mengikuti ketentuan seperti diatas, akad mudharabah dengan mengikuti fatwa mudharabah, atau pada akad mudharabah musytarakah dengan mengikuti ketentuan fatwa mudharabah musytarakah .[5]

Isi penjelasan bagian 5 tersebut jika kita perhatikan dengan 4 ada yang tidak sinkron menyangkut hak operator takaful atas dana investasi peserta. Di bagian 4 terdapat pembatas ruang gerak operator takaful dengan melarangnya untuk mengambil dana investasi plus hasil investasi milik peserta, sementara pada bagian 5, ruang kebebesan hak operator yang telah disebutkan penulis di bagian ke empat tadi, dimana menjadi terbuka kembali dengan adanya peluang untuk mengaplikasikan akad akad lain selain wakalah. Sebagai gambaran umum, akad meudharabah merupakan akad yang bersifat bisnis yang memungkin kan pihak operator untuk mendapatkan bagian atau proporsi tertentu, baik dari hasil investasimaupun dari suplus underwriting dengan menetapkan nisbah tertentu yang disepakati. Misal 60:40. Sehingga dalam hal ini terdapat kemungkinan bgi operator untuk mendapatkan 2 sekaligus, yaitu akad wakalah bi ujrah + mudharabah atau  wakalah bil ujrah + mudharabah Mustarakah. Berdasarkan latar belakang singakat diatas, maka penulis akan mengulas hukum islam terhadap multi akad.

B.     ANALISIS
Status hukum multi akad belum tentu sama dengan status hukum dari akad-akad yang membangunnya. Seperti contoh akad ba’i dan salaf yang secara jelas dinyatakan keharamannya oleh Nabi. Akan tetapi, jika kedua akad itu berdiri sendiri-sendiri, maka baik akad bai’ maupun salaf diperbolehkan. Begitu juga dengan menikahi dua wanita yang bersaudara sekaligus haram hukumnya, tetapi jika dinikahi satu-satu (tidak dimadu) hukumnya boleh. Artinya, hukum multi akad tidak bisa semata dilihat dari hukum akad-akad yang membangunnya. Bisa jadi akad-akad yang membangunnya adalah boleh ketika berdiri sendiri, namun menjadi haram ketika akad-akad itu terhimpun dalam satu transaksi.
Dapat disimpulkan bahwa hukum dari multi akad belum tentu sama dengan hukum dari akad-akad yang membangunnya. Dengan kata lain, hukum akad-akad yang membangun tidak secara otomotis menjadi hukum dari multi akad.
Mesti ada multi akad yang diharamkan, namun prinsip dari multi akad ini adalah boleh dan hukum akad yang membangunnya. Artinya setiap muamalat yang menghimpun beberapa akad, hukumnya halal selama akad-akad yang membangunnya adalah boleh. Ketentuan itu memberi peluang pada pembuatan model transaksi yang mengandung multi akad. Ketentuan ini berlaku umum, sedangkan beberapa hadis Nabi dan nash-nash lain yang mengharamkan multi akad adalah ketentuan pengecualian. Hukum pengecualian ini tidak bisa diterapkan dalam segala praktik muamalah yang mengandung multi akad.
Kebolehan multi akad yang didasarkan atas prinsip hukum asal dari akad adalah boleh dan hukum multi akad diqiyaskan dengan hukum akad-akad yang membangunnya, harus memperhatikan ketentuan-ketentuan agama yang membatasinya. Artinya, meskipun multi akad diperbolehkan, ada batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar, karena batasan itu menjadi rambu bagi multi akad agar tidak terjerumus kepada praktik muamalah yang diharamkan. Batasan-batasan sebagaimana dijelaskan pada bagian sebelumnya adalah garis batas bagi praktik multi akad yang tidak boleh dilewati.  



[1] Hasan ali, Asuransi dalam persfektif hukum islam, Jakarta: kencana, 2004,  hal 55
[2] Ibid
[3] Agustianto, Syariah Economi Stady,Makalah disampaikan dalam acara Seminar dan Lokakarya Mencari Format idial Kompolasi Hukum Ekonomi Syariah¸dieselengarakan oleh Kompulasi ekonomi Syariah Mahkamah Agung RI pada tanggal 20 November 2006
[4] Fatwa DSN-MUI No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah
[5] Fatwa DSN-MUI No.52/DSN-MUI/X/2006  tentang akad Wakalah Bil Ujrah  pada Asuransi Syariah

Problematika Pendidikan


PROBLEMATIKA PENDIDIKAN SOLUSI DAN TANTANGAN UNTUK MENUJU PENDIDIKAN YANG LEBIH BAIK

              Pendidikan adalah salah satu pilar kehidupan bagi suatu bangsa. Masa depan suatu bangsa dapat diketahui melalui sejauh mana komitmen masyarakat, bangsa atau pun negara dalam menyelenggarakan Pendidikan Nasional. Masalah pendidikan di indonesia bukan saja karena kualitas intelektualitas yang masih rendah, tetapi dengan degradasi moral generasi muda yang masih belum bisa menyaring perkembangan globalisasi. Berbicara mengenai permasalahan pendidikan tentunya tiada habisnya, namun kita sebagai generasi muda harus memiliki sikap kritis dalam membaca realitas yang sedang terjadi dalam masyarakat, dan mungupayakan pencarian solusi terhadap permasalahan tersebut.
            Pendidikan yang saat ini kita rasakan yaitu  adanya ketertinggalan didalam mutu pendidikan, baik pendidikan formal maupun secara informal apabila dibandingkan  dengan negara lain.  Pendidikan memang telah menjadi penopang dalam meningkatkan sumber daya manusia  Indonesia  untuk pembangunan bangsa. Oleh karena itu, kita seharusnya dapat meningkatkan sumber daya manusia  Indonesia  yang tidak kalah bersaing dengan sumber daya manusia di negara-negara lain. Setelah saya berpikir terhadap problematika pendidikan di indonesia, nampak jelas bahwa masalah yang serius dalam peningkatan mutu  sumber daya manusia  Indonesia  adalah rendahnya mutu pendidikan di berbagai jenjang pendidikan, baik pendidikan formal maupun informal. Dan hal itulah yang menghambat penyediaan sumber daya menusia yang mempunyai keahlian dan keterampilan untuk memenuhi pembangunan bangsa di berbagai bidang.
            Penyebab rendahnya mutu pendidikan di  Indonesia  antara lain adalah masalah efektifitas, efisiensi dan standardisasi pengajaran. Hal tersebut masih menjadi masalah pendidikan di  Indonesia  pada umumnya. Adapun permasalahan khusus dalam dunia pendidikan diantaranya rendahnya keterbatasan aksesibilitas dan daya tampung,  rendahnya kualitas guru,  rendahnya kesejahteraan guru, rendahnya prestasi siswa, keterbatasan anggaran, rendahnya kesempatan pemerataan pendidikan,proses pembelajaran yang konvensional dll. Dari permasalahan diatas perlu adanya solusi yang dapat menyelesaikan masalah yang mendasar, akan tetapi harus dilakukan secara fundamental. Penyelesaian itu hanya dapat diwujudkan dengan melakukan perombakan secara bertahap yang diawali dari perubahan paradigma pendidikan sekular menjadi paradigma Islam. Hal ini sangat penting dan utama. Artinya, setelah masalah mendasar diselesaikan, barulah berbagai macam masalah cabang pendidikan diselesaikan secara bertahap, baik itu masalah aksesibilitas pendidikan, relevansi pendidikan, pengelolaan dan efisiensi, hingga kualitas pendidikan
            Solusi masalah mendasar itu adalah dengan melakukan pendekatan sistemik yaitu secara bersamaan melakukan perubahan paradigma dalam penyelenggaraan sistem ekonomi yang tidak memisah antara kaya dan miskin, antara rakyat dan pejabat, tatanan politik yang aliran pemikiran yang menghendaki pemakaian kesempatan untuk  menguntungkan dengan sebaik-baiknya, demi diri sendiri kelompok menjadi islami, sehingga perubahan sistem pendidikan yang materialistik juga dapat diubah menjadi pendidikan yang dilandasi oleh aqidah dan syariah islam sesuai dengan karakteristiknya. Perbaikan ini pun perlu dilanjutkan dalam perbaikan aspek formalitas, yaitu dengan dibuatnya regulasi tentang pendidikan yang berbasiskan pada konsep syari’ah islam.
            Memang Upaya perbaikan secara tambal sulam dan parsial masi susah, semisal perbaikan kurikulum, kualitas pengajar, sarana-prasarana dan sebagainya tidak akan dapat berjalan dengan optimal sepanjang permasalahan mendasarnya belum diperbaiki. Salah satu bentuk nyata dari solusi mendasar itu adalah mengubah total UU Sistem Pendidikan yang ada dengan cara menggantinya dengan UU Sistem Pendidikan (Syari’ah) Islam. Hal paling mendasar yang wajib diubah tentunya adalah asas sistem pendidikan. Sebab asas sistem pendidikan itulah yang menentukan hal-hal paling prinsipil dalam sistem pendidikan, seperti tujuan pendidikan dan struktur kurikulum.
 Solusi Untuk Permasalahan Derivat Seperti diuraikan di atas, selain adanya masalah mendasar, sistem pendidikan di Indonesia juga mengalami masalah-masalah cabang, antara lain :
·         Rendahnya kualitas guru
·         Keterbatasan aksesibilitas dan daya tampung
·         Kekurangan tenaga guru.
·         Kinerja dan kesejahteraan guru yang belum optimal,
·         Proses pembelajaran yang konvensional,
·         Keterbatasan anggaran
·         Rendahnya kesempatan pemerataan pendidikan
            Untuk menyelasaikan masalah-masalah cabang di atas, diantaranya juga tetap tidak bisa dilepaskan dari penyelesaian masalah mendasar. Sehingga dalam hal ini diantaranya secara garis besar ada dua solusi yaitu:
            Pertama, solusi sistemik, yakni solusi dengan mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan, antara lain: sistem ekonomi, sistem politik, sistem sosial, ideologi, dan lainnya. Dengan demikian, penerapan ekonomi syari’ah sebagai pengganti ekonomi kapitalis ataupun sosialis akan menyeleraskan paradigma pemerintah dan masyarakat tentang penyelenggaraan pendidikan sebagai salah satu bentuk kewajiban negara kepada rakyatnya dengan tanpa adanya pembebanan biaya yang memberatkan ataupun diskriminasi terhadap masyarakat yang tidak memiliki sumber dana (capital). Penerapan sistem politik islam sebagai pengganti sistem politik sekuler akan memberikan paradigma politik yang dilakukan oleh penguasa dan masyarakat sebagai bentuk perjuangan untuk menjamin terlaksananya pengaturan berbagai kepentingan ummat oleh penguasa termasuk diantaranya dalam bidang pendidikan. Sehingga bukan malah sebaliknya menyengsarakan ummat dengan memaksa mereka agar melayani penguasa.
            Kedua, solusi teknis, yakni solusi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan internal dalam penyelenggaraan sistem pendidikan. Diantaranya:Secara tegas, pemerintah harus mempunyai komitmen untuk mengalokasikan dana pendidikan nasional dalam jumlah yang memadai yang diperoleh dari hasil-hasil eksploitasi sumber daya alam yang melimpah yang merupakan milik ummat. Dengan adanya ketersediaan dana tersebut, maka pemerintahpun dapat menyelesaikan permasalahan aksesibilitas pendidikan dengan memberikan pendidikan gratis kepada seluruh masyarakat usia sekolah dan siapapun yang belum bersekolah baik untuk tingkat pendidikan dasar (SD-SMP) maupun menengah (SLTA), bahkan harus pula berlanjut pada jenjang perguruan tinggi. merekrut jumlah tenaga pendidik sesuai kebutuhan di lapangan disertai dengan adanya jaminan kesejahteraan dan penghargaan untuk mereka. Dengan demikian maka akan tebentuklah pendidikan yang lebih baik, dan memberikan kesejahteraan bagi rakyat.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Rahmad Kadry - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger